Darurat, Social Change dan Orang Besar (Bagian Kedua-Terakhir)

Bila orang Islam belum mampu merovolusi diri, maka ke-“islam”-annya masih bermasalah (QS. 49: 14), karena belum terpatri nilai-nilai kebebasan di dalam dirinya.
Darurat, Social Change dan Orang Besar (Bagian Pertama)

Kebolehan seseorang memakan sesuatu yang semula haram, adalah karena kondisi yang memaksa. Manakala keadaannya sudah normal, maka hukum kembali menurut hukum normal, hukum asalnya.