Darurat, Social Change dan Orang Besar (Bagian Pertama)

Kebolehan seseorang memakan sesuatu yang semula haram, adalah karena kondisi yang memaksa. Manakala keadaannya sudah normal, maka hukum kembali menurut hukum normal, hukum asalnya.
Kebolehan seseorang memakan sesuatu yang semula haram, adalah karena kondisi yang memaksa. Manakala keadaannya sudah normal, maka hukum kembali menurut hukum normal, hukum asalnya.